AD-ART GmnI

Kamis, 22 September 2011


ANGGARAN DASAR

GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA


P E M B U K A A N

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kami sebagai mahasiswa yang berada di tengah-tengah rakyat.
Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang di dalam segala halnya menyelamatkan Kaum Marhaen.
Sebagai mahasiswa Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa Marhaenis, kami bertekad untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di dalamnya terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu organisasi GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA.
              Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar di dalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.
Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA, sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.        Organisasi ini bernama GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA disingkat GMNI
2.        Organisasi ini didirikan pada tanggal 23 Maret 1954 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
3.        Pelaksana organisasi tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II
A Z A S

Pasal 2

1.        GMNI berazaskan Marhaenisme, yaitu Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa
2.        Marhaenisme yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagai azas perjuangan GMNI

BAB III

TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 3

1.         GMNI adalah Organisasi Kader dan Organisasi Perjuangan yang bertujuan umtuk mendidik kader bangsa dalam mewujudkan Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945
2.         GMNI adalah Organisasi yang bersifat Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan

BAB IV

M  O  T  T  O

Pasal 4
GMNI mempunyai motto : PEJUANG PEMIKIR-PEMIKIR PEJUANG

BAB V
U  S  A  H  A

Pasal 5

1.         Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI
2.         Dalam menyelenggarakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 6

1.         Anggota GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan
2.         Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

1.        Hak-hak anggota :
a.    Hak bicara dan Hak suara
b.    Hak memilih dan Hak dipilih
c.    Hak membela diri.
d.      Hak mendapat perlindungan dari organisasi
2.        Kewajiban anggota:
a.    Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi
b.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
c.    Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.

BAB VII

SUSUNAN ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG
Pasal 8

SUSUNAN ORGANISASI

1.         GMNI di tingkat nasional dipimpin secara Kolektif-Kolegial oleh Presidium
2.         GMNI di tingkat provinsi dikoordinasi oleh Koordinator Daerah
3.         GMNI di tingkat cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
4.         GMNI di tingkat Fakultas/Akademi/Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pengurus Komisariat

Pasal 9

PRESIDIUM

1.         Pimpinan tertinggi yang bersifat Kolektif-Kolegial dengan keanggotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
2.         Memimpin seluruh kegiatan organisasi nasional dan mewakili organisasi keluar serta kedalam
3.         Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Kongres dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Kongres berikutnya
4.         Tugas dan wewenang Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.         Pelaksana administratif kebijakan Presidium adalah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
6.         Tugas dan wewenang Sekretariat Jenderal ditetapkan dalam Anggaran Rumah  Tangga
7.         Tata cara pengambilan keputusan dalam Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga





Pasal 10

KOORDINATOR DAERAH

1.         Badan Koordinatif tertinggi di tingkat daerah yang bersifat kolektif dan bertugas menjalankan kebijakan Presidium di daerah
2.         Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat daerah dan mewakili organisasi keluar serta kedalam daerah yang bersangkutan
3.         Tugas dan wewenang KORDA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11

DEWAN PIMPINAN CABANG

1.         Pimpinan tertinggi di tingkat cabang dan memimpin kegiatan organisasi di wilayah cabang yang bersangkutan
2.         Berkewajiban menjalankan setiap ketetapan Konferensi Cabang dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya dalam Konferensi Cabang berikutnya
3.         Tata cara pengambilan keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
4.         Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12
PENGURUS KOMISARIAT
1.        Pengurus Komisariat adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Komisariat
2.        Berkewajiban menjalankan segala ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat dan mempertanggungjawabkan segala kebijakannya dalam Musyawarah Anggota Komisariat berikutnya
3.        Tata cara pengambilan keputusan dalam Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
a.        Kongres
b.        Kongres Luar Biasa
c.        Rapat Koordinasi Nasional
d.        Forum Koordinasi Antar Cabang
e.        Konferensi Cabang
f.         Konferensi Cabang Khusus
g.        Rapat Kordinasi Antar Komisariat
h.        Musyawarah Anggota Komisariat

Pasal 14

KONGRES

1.        Badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan nasional dalam organisasi
2.        Diselenggarakan 1(satu) kali dalam 2(dua) tahun
3.        Dapat mengadakan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
4.        Menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan (GBPP) organisasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya
5.        Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris Jenderal dan Anggota Presidium
6.        Mengukuhkan dan menetapkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang
7.        Berwenang memutuskan dan membatalkan pemecatan keanggotaan sekalipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan (in-absentia)
8.        Membatalkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan melakukan rehabilitasi keanggotaan
9.        Menilai pertanggungjawaban Presidium
10.      Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya

Pasal 15

KONGRES LUAR BIASA

1.        Jika dipandang perlu dapat diadakan Kongres Luar Biasa
2.        Syarat-syarat mengenai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16

RAPAT KOORDINASI NASIONAL

1.        Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
2.        Dapat membuat rekomendasi terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.        Dapat membuat rekomendasi tentang perubahan Garis-Garis Besar Kebijakan Politik (GBKP), untuk selanjutnya disahkan dalam Kongres
4.        Memberikan rekomendasi kepada Presidium tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
5.        Dapat memberikan rekomendasi untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa
6.        Merumuskan dan mengadakan perubahan materi pokok kaderisasi serta mengevaluasi pelaksanaannya oleh Presidium
7.        Apabila dipandang perlu dapat menetapkan perubahan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres
8.        Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 17

FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG

1.        Forum koordinasi antar cabang dalam satu provinsi
2.        Diselenggarakan minimal satu kali dalam enam bulan untuk keperluan koordinasi
3.        Dapat membuat rekomendasi dan keputusan yang menyangkut daerah/wilayah bersangkutan
4.        Tata cara penyelenggaraan Forum Koordinasi Antar Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.        Dalam 2 (dua) tahun sekali dilaksanakan pemilihan pengurus KORDA yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 DPC di wilayah yang bersangkutan

Pasal 18

KONFERENSI CABANG

1.        Badan musyawarah tertinggi ditingkat cabang
2.        Diselenggarakan satu kali dalam dua tahun
3.        Menyusun dan menetapkan program umum Dewan Pimpinan Cabang untuk 2 (dua) tahun berikutnya
4.        Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
5.        Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
6.        Tata cara Konferensi Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19

KONFERENSI CABANG KHUSUS

1.        Jika dipandang perlu dapat diadakan Konferensi Cabang Khusus
2.        Syarat-syarat Konferensi Cabang Khusus ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 20

RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT

1.        Forum musyawarah koordinasi DPC dengan Komisariat-komisariat dalam suatu wilayah cabang
2.        Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
3.        Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Cabang tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
4.        Dapat memberikan rekomendasi tentang Konferensi Cabang Khusus
5.        Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Antar Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21

MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT

1.        Badan musyawarah tertinggi di tingkat Komisariat
2.        Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
3.        Merumuskan dan menetapkan tata cara rekruitmen calon anggota
4.        Merumuskan dan menetapkan program Komisariat
5.        Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Komisariat, serta memilih dan menetapkan pengurus Komisariat periode berikutnya
6.        Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX

ATRIBUT

Pasal 22
1.        GMNI mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang dengan warna merah di kedua sisinya dan warna putih di tengah yang memuat gambar bintang segi lima berikut kepala banteng di tengahnya serta tulisan “GmnI” di bawahnya
2.        GMNI mempunyai lambang : Mars, hymne, dan panji serta atribut organisasi lainnya yang ditetapkan Kongres
3.        Pembuatan dan pemakaian atribut organisasi diatur dalam peraturan intern Presidium yang diberlakukan secara nasional


BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dengan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24
1.        Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres
2.        Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
3.        Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini
4.        Mekanisme penyesuaian organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat 3(tiga) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
1.        Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan
2.        Anggaran Dasar ini disempurnakan dalam Kongres GMNI XVI di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20 Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan










 

ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

1.        Keanggotaan GMNI tidak membeda-bedakan latar belakang suku, agama, latarbelakang, etnis, golongan dan status sosial calon anggota
2.        Calon anggota adalah mereka yang masih dalam masa perkenalan selama 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak dimulainya masa perkenalan dimaksud
3.        Anggota adalah calon anggota yang sudah mengikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan pengesahan oleh Dewan Pimpinan Cabang
4.        Dewan Pimpinan Cabang berwenang melakukan seleksi dan pengesahan terhadap calon anggota yang dihimpun oleh Komisariat untuk menjadi anggota melalui Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)
5.        Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban menyerahkan daftar anggota kepada Presidium setiap 1 (satu) tahun sekali

Pasal 2

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN


1.        Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Komisariat atau Dewan Pimpinan Cabang dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan organisasi lainnya
2.        Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis dan atau partai politik serta TNI-POLRI
3.        Umur maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal mendaftarkan diri
4.        Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan dalam peraturan intern berdasarkan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang masing-masing
5.        Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan diri yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa


Pasal 3

1.        Setiap anggota yang berpindah tempat di luar wilayah cabang bersangkutanwajib membawa surat pengantar dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat
2.        3 (tigatahun setelah menyelesaikan masa studynyaanggota masih diakui sebagai anggota biasa dengan batas usia 30 tahun kecuali melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi dengan batas usia maksimum 35 tahun

Pasal 4

HAK-HAK ANGGOTA


1.        Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
2.        Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
3.        Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan organisasi
4.        Melakukan pembelaan diri di dalam Kongres terhadap pemecatan sementara
5.        Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi


Pasal 5

 

KEWAJIBAN ANGGOTA


1.        Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi
2.        Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi
3.        Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa terkecuali
4.        Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan melalui kebijaksanaan Dewan Pimpinan Cabang
5.        Merekrut dan mengumpulkan calon anggota baru selama 1 (satu) tahun, minimal 3 (tiga) orang

Pasal 6

KEHILANGAN KEANGGOTAAN


1.        Bukan mahasiswa lagi kecuali mereka yang memenuhi ketentuan pasal (3)
2.        Bertempat tinggal di luar wilayah cabang yang bersangkutan dan tidak melaporkan kepindahannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat dalam tenggang waktu 6 (enambulan
3.        Bukan lagi Warga Negara Republik Indonesia
4.        Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang serta mendapat persetujuan Presidium
5.        Dipecat dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan pembelaan diri dalam Kongres
6.        Meninggal dunia

BAB II
P E N G U R U S

Pasal 7

P R E S I D I U M


1.        Kepengurusan Presidium bersifat Kolektif-Kolegial dan masing-masing anggota mempunyai kedudukan yang sederajat
2.        Jumlah Pengurus Presidium ditetapkan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang
3.        Pengurus Presidium dipilih dan ditetapkan dalam Kongres
4.        Pengurus Presidium dilarang merangkap jabatan dan keanggotaan dalam
a.    Organisasi Peserta Pemilu dan Partai Politik
b.    Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sejenis
c.    Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Kongres
5.        Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus Presidium dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium
6.        Kepengurusan Presidium maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
7.        Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman kepengurusan seorang Pengurus Presidium maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu
8.        Pergantian Antar Waktu diputuskan melalui Rapat Presidium dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Koordinasi Nasional dan atau forum Kongres
9.        Pada masa akhir jabatannya, Presidium menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam Kongres
10.      Presidium dikoordinasi oleh seorang Ketua Presidium

Pasal 8

TUGAS DAN WEWENANG


1.        Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan Kongres lainnya
2.        Dalam melaksanakan ayat (1), Presidium menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Presidium
3.        Membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional (BALITBANGNAS), Lembaga-lembaga tingkat nasional dan Komite-komite
4.        Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam RAKORNAS dan dipertanggung jawabkan di KONGRES
5.        Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan ketetapan KONFERCAB atau KONFERCABSUS
6.        Bila dipandang perlu Presidium berwenang mengupayakan penyelesaian sengketa pada tingkat organisasi di bawahnya
7.        Menyelenggarakan KONGRES dan RAKORNAS sesuai waktu yang ditetapkan
8.        Menegakkan disiplin organisasi
9.        Menyampaikan Progress Report dalam RAKORNAS
10.      Menetapkan Koordinator Daerah (KORDA) berdasarkan Forum Koordinasi Antar Cabang (FORKORANCAB)

Pasal 9

SEKRETARIAT JENDERAL


1.        Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih dalam Kongres
2.        Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, fungsi Sekretaris Jenderal dapat dilaksanakan oleh salah satu Pengurus Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium
3.        Sekretaris Jenderal bertugas menggerakan fungsi administrasi organisasi secara nasional
4.        Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dapat membentuk Sekretaris-Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Presidium
5.        Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas biro-biro yang berada di bawahnya
6.        Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Rapat Presidium


Pasal 10

RAPAT PRESIDIUM


1.        Pengambilan kebijakan Presidium dilakukan melalui Rapat Presidium
2.        Setiap keputusan dalam Rapat Presidium pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3.        Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan penetapan berdasarkan suara terbanyak
4.        Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada di luar ketetapan Kongres terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORNAS
5.        Rapat Presidium hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Presidium
6.        Untuk kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang mendesak dimana ayat (5) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60 menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (5), maka Rapat Presidium dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus Presidium dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Presidium berikutnya
7.        Keputusan Rapat Presidium mengikat semua Pengurus Presidium

Pasal 11

KOORDINATOR DAERAH


1.        Pembagian wilayah Koordinator Daerah ditetapkan oleh Keputusan Presidium berdasarkan provinsi
2.        Calon-calon Pengurus Koordinator Daerah diusulkan oleh DPC-DPC pada Forum Koordinasi Antar Cabang
3.        Jumlah anggota dan susunan Pengurus Koordinator Daerah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara serta Komite-Komite apabila diperlukan
4.        Keanggotaan Koordinator Daerah maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
5.        Masa kepengurusan Koordinator Daerah selama 2 (duatahun
6.        Dalam menjalankan tugasnya Koordinator Daerah bertanggungjawab kepada Presidium
7.        Syarat terbentuknya KORDA minimal terdapat 3 (tiga) DPC definitif di wilayah provinsi yang bersangkutan

Pasal 12

TUGAS DAN WEWENANG


1.        Mengkoordinasikan program-program kerja nasional organisasi di daerah provinsi yang diatur dalam Keputusan Presidium
2.        Berwenang menjabarkan program-program kerja nasional organisasi yang diatur dalam Keputusan Presidium untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah provinsinya
3.        Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar cabang di wilayah provinsinya
4.        Mempersiapkan pembentukan cabang-cabang baru di wilayah provinsinya
5.        Bersama-sama DPC melaksanakan Kaderisasi Tingkat Menengah
6.        Bersama-sama Presidium melaksanakan Kaderisasi Tingkat Pelopor


Pasal 13

DEWAN PIMPINAN CABANG


1.        Dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya terdapat 1 (satuLembaga Perguruan Tinggi dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabangsetelah dibentuk minimal 3 (tigaKomisariat
2.        Dalam satu kota/kabupaten hanya ada satu DPC sesuai SK Presidium
3.        Dalam melaksanakan kebijaksanaan sehari-hari Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Presidium
4.        Pengurus Dewan Pimpinan Cabang tidak diperkenankan merangkap keanggotaan dan jabatan dalam :
a.    Organisasi Partai Politik Peserta Pemilu
b.    Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sejenis
c.    Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Kongres
5.        Pengurus pemangku sementara  (caretaker) Dewan Pimpinan Cabang yang baru dibentuk oleh Presidium bertugas menyiapkan Konferensi Cabang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkan
6.        Untuk pembentukan Dewan Pimpinan Cabang baru, dipersiapkan dalam waktu 1 (satu) tahun dan kemudian dapat ditetapkan sebagai cabang definitif
7.        Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
8.        Tata Kerja Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Rapat Kerja Cabang, dalam melaksanakan hasil-hasil Konferensi Cabang
9.        Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman Pengurus Dewan Pimpinan Cabang maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat.
10.      Pada akhir masa jabatannya, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang mempertanggung jawabkan segala kebijakannya dalam Konferensi Cabang

Pasal 14

TUGAS DAN WEWENANG


1.        Melaksanakan program-program kerja nasional organisasi di wilayah cabang yang diatur dalam keputusan Dewan Pimpinan Cabang
2.        Berkewajiban menjabarkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Konfercab/Konfercabsus
3.        Dewan Pimpinan Cabang berwenang mengesahkan susunan Pengurus Komisariat hasil Musyawarah Anggota Komisariat
4.        Dewan Pimpinan Cabang berwenang untuk melakukan pemecatan sementara terhadap anggota yang dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan disiplin organisasi
5.        Mempersiapkan pembentukan Komisariat-Komisariat baru dalam wilayah cabang bersangkutan
6.        Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar Komisariat dalam wilayah cabangnya 
7.        Bertugas memimpin seluruh kegiatan organisasi di tingkat Cabang
8.        Untuk menjalankan tugas-tugas organisasi, Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk dan mengangkat Biro-Biro, Koordinator Komisariat sesuai dengan kebutuhan

Pasal 15

RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG


1.        Dalam menjalankan ketetapan Konferensi Cabang, Dewan Pimpinan Cabang dapat membuat peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan cabang yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang
2.        Setiap keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang, pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
3.        Penetapan keputusan berdasarkan suara terbanyak, dapat diambil jika keputusan tersebut menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi
4.        Rapat Dewan Pimpinan Cabang hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang
5.        Untuk kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang mendesak dimana ayat (4) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3x60 menit. Apabila penundaan tidak memenuhi ayat (4), maka Rapat Dewan Pimpinan Cabang dianggap sah, bila dihadiri ½n+1 dari anggota Dewan Pimpinan Cabang dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Dewan Pimpinan Cabang berikutnya
6.        Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Cabang mengikat semua anggota cabang bersangkutan

Pasal 16

PENGURUS KOMISARIAT


1.        Komisariat dapat dibentuk di setiap Fakultas/Akademi/Lembaga Perguruan Tinggi yang memiliki anggota minimal 10 orang
2.        Pengurus Komisariat merupakan struktur organisasi yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat komisariat
3.        Pengurus Komisariat dipilih oleh Musyawarah Anggota Komisariat dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
4.        Susunan Pengurus Komisariat terdiri dari seorang Komisaris, beberapa Wakil Komisaris, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Biro
5.        Pada Fakultas/Akademi/Universitas yang belum memiliki Pengurus Komisariat, dibentuk pemangku sementara (caretaker) Komisariat oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Anggota Komisariat
6.        Tata Kerja Pengurus Komisariat ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisariat
7.        Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Komisariat bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang
Pasal 17

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOMISARIAT


1.        Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di tingkat Fakultas/Akademi/Universitas
2.        Menghimpun calon anggota, menarik uang pangkal, dan iuran serta pengadaan tentang kebijakan nasional organisasi kepada seluruh anggota di tingkat basis
3.        Melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD)
4.        Mengupayakan pertemuan-pertemuan antar komisariat
5.        Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, Pengurus Komisariat dapat membentuk Biro-Biro

BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 18

K O N G R E S


1.        Diselenggarakan  Presidium dengan dibantu oleh kepanitiaan kongres yang dibentuk oleh Presidium
2.        Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Kongres dipersiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh sidang-sidang Kongres
3.        Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih
4.        Kongres sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang definitif




Pasal 19

PESERTA KONGRES


1.        Peserta Kongres adalah utusan Dewan Pimpinan Cabang definitif yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Presidium
2.        Peninjau Kongres adalah Presidium, Pengurus Lembaga Tingkat Nasionaldan Biro-Biro Sekretariat Jenderal,  Koordinator Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker

Pasal 20

PENGAMBILAN KETETAPAN-KETETAPAN KONGRES


1.        Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.        Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat dipertemukan, Kongres dapat meminta Presidium untuk menjelaskan pokok persoalan.
3.        Apabila ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh minimal 1/2n+1 peserta yang mempunyai hak suara.

Pasal 21

KONGRES LUAR BIASA


1.        Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasisetelah mendapat persetujuan minimal 2/3 DPC Definitif
2.        Rancangan Materi, Acara, dan Tata Tertib Kongres Luar Biasa, disiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Kongres Luar Biasa
3.        Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
4.        Pelaksanaan Kongres Luar Biasa ditetapkan melalui RAKORNAS melalui inisiatif Presidium dan atau Dewan Pimpinan Cabang yang disetujui oleh 2/3 DPC Definitif
5.        Pengambilan keputusan dalam Kongres Luar Biasa mengacu pada pasal 18 Anggaran Rumah Tangga

Pasal 22

RAPAT KOORDINASI NASIONAL


1.        Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Presidium, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh Presidium
2.        Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 1, maka DPC-DPC dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional bila disetujui minimal 2/3 DPC Definitif
3.        Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Rakornas
4.        Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya dipimpimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
5.        Rapat Koordinasi Nasional sah jika dihadiri oleh 2/3 DPC Definitif
6.        Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
7.        Apabila ayat (6) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Koordinasi Nasional sah apabila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir




Pasal 23

FORUM KOORDINASI  ANTAR CABANG


1.        Diselenggarakan oleh Koordinator Daerah dalam satu wilayah propinsidengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam Rapat Antar DPC-DPC
2.        Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Forum Koordinasi Antar Cabang
3.        Ketetapan-ketetapan dalam  Forum Koordinasi Antar Cabang pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat

Pasal 24

KONFERENSI CABANG

 
1.        Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dibantu oleh panitia Konferensi Cabang yang dibentuk melalui Rapat Dewan Pimpinan Cabang
2.        Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih
3.        Konferensi Cabang sah jika dihadiri oleh 2/3 Komisariat Definitif
4.        Ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
5.        Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan dalam Konferensi Cabang dianggap sah jika disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir

Pasal 25

KONFERENSI CABANG KHUSUS


1.        Konferensi Cabang Khusus hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan 2/3 Komisariat Definitif
2.        Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih
3.        Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Konferensi Cabang Khusus disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Konferensi Cabang Khusus
4.        Pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat atas inisiatif Dewan Pimpinan Cabang dan atau 2/3 Komisariat Definitif
5.        Ketetapan dalam Konferensi Cabang Khusus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
6.        Jika ayat (5) tidak terpenuhi, maka ketetapan Konferensi Cabang Khusus sah jika disetujui oleh ½n+1 jumlah peserta yang hadir

Pasal 26
RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT

1.        Diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali oleh Dewan Pimpinan Cabang
2.        Apabila ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat (1), maka Komisariat-Komisariat dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar Komisariat bila disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah Komisariat definitif diwilayah cabang yang bersangkutan.
3.        Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Komisariat definitif
4.        Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Komisariat disiapkan oleh DPC
5.        Dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus
6.        Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Antar Komisariat pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat
7.        Jika ayat (6) tidak dapat terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah apabila disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah peserta yang hadir

Pasal 27
MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
1.        Diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat
2.        Musyawarah Anggota Komisariat sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Komisariat yang bersangkutan
3.        Rancangan MateriAcara dan Tata Tertib Musyawarah Anggota Komisariat disiapkan oleh Pengurus Komisariatuntuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komisariat
4.        Ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota Komisariat, pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat
5.        Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat sah bila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir
6.        DPC hadir dalam Musyawarah Anggota Komisariat sebagai Peninjau, Pengurus Komisariat sebagai Peserta Kehormatan, dan utusan Komisariat lainnya sebagai undangan

BAB IV
PENTAHAPAN KADERISASI

Pasal  28

1.        Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian organisasi
2.        Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Presidium
3.        Kaderisasi dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu :
a.    Kaderisasi Tingkat Dasar disingkat KTD
b.    Kaderisasi Tingkat Menegah disingkat KTM
c.    Kaderisasi Tingkat Pelopor disingkat KTP

B A B  V
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 29

1.        Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi
2.        Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan organisasi
3.        Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya
4.        Larangan sebagaiman dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi




Pasal   30
PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN

1.        Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Komisariat bersangkutan dan secara tidak langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang
2.        Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus Komisariat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pandangan anggota
3.        Penilaian pelanggaran disiplin oleh Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Presidium dengan memperhatikan pandangan pengurus komisariat dan atau anggota
4.        Penilaian pelanggaran disiplin oleh Presidium dilakukan oleh Rapat Presidium, dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Kongres

Pasal  31
PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN

1.        Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan hierarki organisasi
2.        Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaannya diatur dalam Peraturan dan Keputusan Organisasi
3.        Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan pemecatan sementara terhadap Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin
4.        Anggota yang mengalami pemecatan sementara dapat melakukan pembelaan diri dalam Kongres
5.        Pemecatan diputuskan dalam Kongres setelah yang bersangkutan tidak dapat membela diri dalam Kongres


BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal  32

1.        Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara anggota yang  membahayakan keutuhan organisasi
2.        Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi

Pasal  33

PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA


1.        Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hierarki organisasi
2.        Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa
3.        Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu

B A B  VII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal  34

1.        Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki oleh organisasi
2.        Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan secara baik

B A B  VIII
KEUANGAN

Pasal  35

1.        Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
 

B A B  IX
HIERARKI PERATURAN ORGANISASI

Pasal  36
Tata urutan Peraturan Organisasi  disusun secara hirarkis sebagai berikut :
a)        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b)        Ketetapan Kongres
c)        Keputusan Rapat Koordinasi Nasional.
d)        Peraturan Presidium
e)        Keputusan Presidium.
f)         Instruksi Presidium.
g)        Keputusan Rapat Koordinasi Antar Cabang
h)        Ketetapan Konferensi Cabang.
i)          Keputusan Rapat Koordinasi Antar Komisariat
j)          Peraturan Dewan Pimpinan Cabang.
k)        Keputusan Dewan Pimpinan Cabang.
l)          Instruksi Dewan Pimpinan Cabang.
m)      Ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat
n)        Keputusan Pengurus Komisariat.


B A B  X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal  37

1.        Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional
2.        Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
3.        Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan, harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini
4.        Mekanisme organisasi untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) adalah :
a.    Dewan Pimpinan Cabang melalui mekanisme Konferensi  Cabang
b.    Pengurus Komisariat dipilih melalui mekanisme Musyawarah Anggota Komisariat



B A B  XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  38

1.        Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran dasar
2.        Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam Kongres GMNI XVI, di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20 Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                             





                                                             Ditetapkan di : Wisma Kinasih Bogor Jawa Barat
                                                             Tanggal          : 20 Desember 2008
                                                             Jam                : 05.22 WIB
sumber : www.gmni.or.id















0 komentar:

Posting Komentar